Friday, 22 April 2016

Peraturan Transportasi Online Akhirnya Di Keluarkan

Sejak semakin banyaknya bermunculan transportasi online yang ada di Indonesia, memang telah banyak membawa perubahan yang signifikan khususnya di sektor kehidupan sehari-hari. Misalnya saja segala aktifitas dan kebutuhan kita bisa ditunjang sepenuhnya, tanpa harus takut lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi terlepas dari berbagai kemudahan yang bisa dirasakan, fenomena maraknya pertumbuhan transportasi berbasis online saat ini ternyata masih dirundung dilema dan problematika tersendiri, serta diharuskan untuk patuh dan taat pada setiap peraturan yang telah ditentukan.


Di akhir bulan Maret 2016 lalu, pemerintah telah memberlakukan masa transisi sampai tanggal 31 Mei 2016 untuk layanan transportasi berbasis aplikasi online. Pada saat masa transisi tersebut berjalan, setiap perusahaan aplikasi seperti halnya UBER, GrabCar, dan GO-CAR diharuskan untuk menjalin hubungan kerja sama dengan perusahaan transportasi yang sah dan telah mempunyai badan hukum tetap, serta dilarang untuk merekrut pengemudi tambahan.

1. Penggunaan Aplikasi Pemesanaan Telah Disetujui

Seperti telah tertuang dalam Pasal 40, pemerintah memberikan izin bagi perusahaan angkutan umum untuk menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi dalam memudahkan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek. Kondisi tersebut berarti, aplikasi seperti Go-Jek, Grab, maupun Uber tidak melanggar peraturan. Selain daripada itu, pemerintah juga memberikan izin pada setiap perusahaan angkutan umum untuk menggunakan mekanisme sitem pembayaran secara tunai maupun melalui aplikasi secara online.

2. Tanda Khusus Berupa Stiker Pada Plat Kendaraan

Selanjutnya tertuang dalam Pasal 18 Peraturan Menteri tersebut, juga menyebutkan bahwa setiap transportasi berbasis aplikasi diperbolehkan untuk menggunakan plat hitam, namun harus memiliki kode khusus di plat tersebut. Pada pasal yang sama pula disebutkan kalau setiap kendaraan yang akan digunakan tersebut haruslah mempunyai tanda khusus berupa stiker, dan juga memasang nomor telepon pengaduan di dalam kendaraan. Kondisi ini pun sama dengan saran dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada bulan Maret lalu.

3. Perusahaan Harus Memiliki Badan Hukum Tetap

Berikutnya dalam pasal 42, juga disebutkan bahwa setiap perusahaan maupun penyedia aplikasi wajib yang memiliki usaha di bidang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek harus mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum atau sesuai dengan pasal 21, 22, dan 23. Diantaranya ialah telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dan juga memiliki badan hukum Indonesia dalam bentuk BUMN, BUMD, perseroan terbatas, dan koperasi.

4. Memiliki Jumlah Minimal Kendaraan dan STNK Atas Nama Perusahaan

Kembali lagi pada Pasal 18, Menteri Perhubungan mewajibkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dari setiap kendaraan yang tergabung dengan UBER, GrabCar, dan GO-CAR haruslah tercatat atas nama perusahaannya masing-masing, bukan atas nama perseorangan. Nantinya hal ini kemungkinan akan memicu kontroversi karena banyak kendaraan yang digunakan oleh aplikasi tersebut merupakan hak milik pribadi.

Selain itu pada pasal 23 menyebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum harus memiliki paling sedikit 5 kendaraan, dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan. Tidak hanya itu saja, perusahaan juga harus memiliki pool dan bengkel serta memperkerjakan pengemudi yang telah memiliki SIM.

5. Perusahaan Tidak Diperbolehkan Menentukan Tarif

Hal lainnya yang diatur dalam PerMen ini adalah setiap perusahaan penyedia aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Maka secara otomatis, setiap perusahaan penyedia aplikasi dilarang untuk menetapkan tarif, memungut bayaran, serta menentukan besaran penghasilan bagi pengemudi.

6. Sistem Pembayaran Sesuai dengan UU ITE

PerMen tersebut juga telah mengatur, tata cara penggunanan aplikasi berbasis teknologi informasi dimulai dari pembayaran dan secara keseluruhan, wajib mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7. Perusahaan Wajib Menyediakan Akses Monitoring Pelayanan

Seperti kebanyakan kendaraan umum lainnya, perusahaan penyedia aplikasi juga diwajibkan untuk memberikan akses monitoring pelayanan. Beberapa hal yang harus disediakan diantaranya seperti data semua perusahaan angkutan umum yang bekerja sama, data kendaraan dan pengemudi, alamat, serta mencantumkan nomor telepon kantor dari masing-masing perusahaan.

0 komentar:

Post a Comment

Yang Baru

Powered by Blogger.