Peraturan Transportasi Online Akhirnya Di Keluarkan
Sejak
semakin banyaknya bermunculan transportasi online yang ada di Indonesia, memang
telah banyak membawa perubahan yang signifikan khususnya di sektor kehidupan
sehari-hari. Misalnya saja segala aktifitas dan kebutuhan kita bisa ditunjang
sepenuhnya, tanpa harus takut lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi
terlepas dari berbagai kemudahan yang bisa dirasakan, fenomena maraknya
pertumbuhan transportasi berbasis online saat ini ternyata masih dirundung
dilema dan problematika tersendiri, serta diharuskan untuk patuh dan taat pada
setiap peraturan yang telah ditentukan.
Di
akhir bulan Maret 2016 lalu, pemerintah telah memberlakukan masa transisi
sampai tanggal 31 Mei 2016 untuk layanan transportasi berbasis aplikasi online.
Pada saat masa transisi tersebut berjalan, setiap perusahaan aplikasi seperti
halnya UBER, GrabCar, dan GO-CAR diharuskan untuk menjalin hubungan kerja sama
dengan perusahaan transportasi yang sah dan telah mempunyai badan hukum tetap,
serta dilarang untuk merekrut pengemudi tambahan.
1. Penggunaan Aplikasi Pemesanaan
Telah Disetujui
Seperti
telah tertuang dalam Pasal 40, pemerintah memberikan izin bagi perusahaan
angkutan umum untuk menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi dalam
memudahkan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek. Kondisi
tersebut berarti, aplikasi seperti Go-Jek, Grab, maupun Uber tidak melanggar
peraturan. Selain daripada itu, pemerintah juga memberikan izin pada setiap
perusahaan angkutan umum untuk menggunakan mekanisme sitem pembayaran secara
tunai maupun melalui aplikasi secara online.
2. Tanda Khusus Berupa Stiker Pada
Plat Kendaraan
Selanjutnya
tertuang dalam Pasal 18 Peraturan Menteri tersebut, juga menyebutkan bahwa
setiap transportasi berbasis aplikasi diperbolehkan untuk menggunakan plat
hitam, namun harus memiliki kode khusus di plat tersebut. Pada pasal yang sama
pula disebutkan kalau setiap kendaraan yang akan digunakan tersebut haruslah
mempunyai tanda khusus berupa stiker, dan juga memasang nomor telepon pengaduan
di dalam kendaraan. Kondisi ini pun sama dengan saran dari Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada bulan Maret lalu.
3. Perusahaan Harus Memiliki Badan
Hukum Tetap
Berikutnya
dalam pasal 42, juga disebutkan bahwa setiap perusahaan maupun penyedia
aplikasi wajib yang memiliki usaha di bidang penyelenggaraan angkutan orang
tidak dalam trayek harus mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan
umum atau sesuai dengan pasal 21, 22, dan 23. Diantaranya ialah telah memiliki
izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dan juga memiliki badan
hukum Indonesia dalam bentuk BUMN, BUMD, perseroan terbatas, dan koperasi.
4. Memiliki Jumlah Minimal
Kendaraan dan STNK Atas Nama Perusahaan
Kembali
lagi pada Pasal 18, Menteri Perhubungan mewajibkan Surat Tanda Nomor Kendaraan
atau STNK dari setiap kendaraan yang tergabung dengan UBER, GrabCar, dan GO-CAR
haruslah tercatat atas nama perusahaannya masing-masing, bukan atas nama
perseorangan. Nantinya hal ini kemungkinan akan memicu kontroversi karena
banyak kendaraan yang digunakan oleh aplikasi tersebut merupakan hak milik
pribadi.
Selain
itu pada pasal 23 menyebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum harus
memiliki paling sedikit 5 kendaraan, dan surat tanda bukti lulus uji berkala
kendaraan. Tidak hanya itu saja, perusahaan juga harus memiliki pool dan
bengkel serta memperkerjakan pengemudi yang telah memiliki SIM.
5. Perusahaan Tidak Diperbolehkan
Menentukan Tarif
Hal
lainnya yang diatur dalam PerMen ini adalah setiap perusahaan penyedia aplikasi
tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Maka secara
otomatis, setiap perusahaan penyedia aplikasi dilarang untuk menetapkan tarif,
memungut bayaran, serta menentukan besaran penghasilan bagi pengemudi.
6. Sistem Pembayaran Sesuai dengan
UU ITE
PerMen
tersebut juga telah mengatur, tata cara penggunanan aplikasi berbasis teknologi
informasi dimulai dari pembayaran dan secara keseluruhan, wajib mengikuti
ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
7. Perusahaan Wajib Menyediakan
Akses Monitoring Pelayanan
Seperti
kebanyakan kendaraan umum lainnya, perusahaan penyedia aplikasi juga diwajibkan
untuk memberikan akses monitoring pelayanan. Beberapa hal yang harus disediakan
diantaranya seperti data semua perusahaan angkutan umum yang bekerja sama, data
kendaraan dan pengemudi, alamat, serta mencantumkan nomor telepon kantor dari
masing-masing perusahaan.
0 komentar:
Post a Comment